Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Kompas.com - 15/04/2019, 21:30 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Temuan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, masih menjadi alat bukti dalam investigasi yang dilakukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu yang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat mengecek surat suara tersebut.

"Kenapa kemarin KPU dan Bawaslu belum bisa masuk ke TKP yang sudah di-police line? Karena itu untuk kepentingan investigasi. Mereka juga ada SOP. Sama halnya dengan kita," ungkap Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Baca juga: KPU: Surat Suara Tercoblos di Selangor Tidak Dihitung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Dedi menyebutkan, mengingat tempat kejadian di Malaysia, aparat setempat yang paling berwenang untuk menanganinya.

Peran Polri, kata dia, sebagai pihak yang membantu jika proses investigasi membutuhkan dokumen atau keterangan lain.

Oleh karena itu, Polri masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan PDRM.

Baca juga: Fadli Zon Minta KPU dan Bawaslu Ungkap Dalang Kasus Tercoblosnya Surat Suara di Malaysia

"Apabila proses investigasi sudah selesai dan sudah disampaikan pihak berwenang, PDRM, baru nanti KPU dan Bawaslu boleh masuk," ujar Dedi.

Sebelumnya beredar video amatir yang menunjukkan temuan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU

Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.

"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com