Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu yang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat mengecek surat suara tersebut.
"Kenapa kemarin KPU dan Bawaslu belum bisa masuk ke TKP yang sudah di-police line? Karena itu untuk kepentingan investigasi. Mereka juga ada SOP. Sama halnya dengan kita," ungkap Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Peran Polri, kata dia, sebagai pihak yang membantu jika proses investigasi membutuhkan dokumen atau keterangan lain.
Oleh karena itu, Polri masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan PDRM.
"Apabila proses investigasi sudah selesai dan sudah disampaikan pihak berwenang, PDRM, baru nanti KPU dan Bawaslu boleh masuk," ujar Dedi.
Sebelumnya beredar video amatir yang menunjukkan temuan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).
Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.
"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/21302811/ini-alasan-kpu-dan-bawaslu-belum-bisa-cek-surat-suara-tercoblos-di-malaysia