JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk transparan dalam proses tindak lanjut terhadap temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
"Proses memang harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, proses investigasi internal oleh KPU dan Bawaslu," kata Titi.
Setiap perkembangan terbaru, katanya, perlu disampaikan kepada publik.
Baca juga: KPU Gagal Cek Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia, TKP Dipasang Garis Polisi
Menurut Titi, hal itu bertujuan untuk mencegah timbulnya spekulasi di publik serta dampak lain yang tidak diinginkan.
Namun, ia juga meminta agar informasi yang disampaikan sudah terjamin kebenarannya.
"Harus dipahami bahwa apapun yang disampaikan kepada masyarakat haruslah informasi yang terukur dan jelas. Jangan kemudian informasi yang masih prematur tetapi sudah disampaikan kepada publik," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar video amatir yang menunjukan temuan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong.
Pihak KPU dan Bawaslu sudah terbang ke Malaysia untuk mengunjungi langsung lokasi temuan tersebut.
Baca juga: Bawaslu: Jangan Anggap Pemilu Bermasalah karena Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Namun, KPU dan Bawaslu tidak berhasil masuk ke ruangan tempat ditemukannya surat suara tercoblos. Sebab, tempat tersebut sudah dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian Malaysia.
Akibatnya, KPU dan Bawaslu tak bisa melakukan pengecekan surat suara yang dikabarkan tercoblos.
"Kami kemarin tidak mendapat akses untuk cek surat suara yang katanya sudah dicoblos itu. Dari mana sebenernya surat suara itu, kami tidak dapat akses," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
"Kami punya alat untuk bisa memastikan surat suara itu benar diproduksi oleh KPU atau bukan. Tapi kami tidak mendapatkan akses (mengecek surat suara)," sambungnya.
Hingga KPU kembali ke tanah air pada Sabtu (13/4/2019), pihak kepolisian Malaysia belum memberikan akses bagi penyelenggara pemilu mengecek surat suara tersebut.
Hingga saat ini penyelenggara pemilu belum mengambil kesimpulan soal temuan surat suara tercoblos.
Sementara, pemungutan suara pemilu 2019 metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia tetap terlaksana pada Minggu (14/4/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.