Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Polisi Malaysia, Bawaslu Belum Boleh Melihat Surat Suara Tercoblos

Kompas.com - 15/04/2019, 18:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).

Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.

"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Senin Siang, Komisioner Bawaslu Diterima Polisi Malaysia Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos

Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.

"Kami sudah memberikan klarifikasi final dan apa rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terhadap proses yang akan dilakukan," ujarnya.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Sampaikan Informasi Prematur soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Selanjutnya, Fritz mengatakan, Bawaslu juga akan menyampaikan saran terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan di Malaysia.

"Kami akan putuskan malam ini mudah-mudahan besok bisa mendapatkan hasil seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran Badan Pengawas Pemilu RI akan diterima oleh Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019) siang, terkait kasus surat suara pemilu yang ditemukan tercoblos di Selangor.

Baca juga: Fadli Zon Minta KPU dan Bawaslu Ungkap Dalang Kasus Tercoblosnya Surat Suara di Malaysia

"Tadi Pak Rahmat Bagja (salah satu komisioner Bawaslu) menginfokan jam dua siang ini, mau diterima polisi Malaysia," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin siang.

Namun, Abhan belum tahu apakah pihak Bawaslu akan diizinkan untuk mengecek langsung surat suara tercoblos yang kini dalam pengamanan polisi Malaysia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum telah mengirim tim ke Malaysia untuk menyelidiki insiden surat suara tercoblos yang ditemukan di sebuah gedung di wilayah Selangor. KPU menegaskan lokasi penemuan surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia bukanlah tempat penyimpanan surat suara yang resmi. Namun KPU belum bisa memastikan surat suara tersebut asli atau palsu karena tidak dapat izin kepolisian Malaysia untuk melihat surat suara. Untuk itu KPU sudah mengirimkan surat ke pemerintah untuk meminta Malaysia mengizinkan KPU melihat surat suara. Sementara itu peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay berharap otoritas kepolisian Malaysia dapat mengungkap kasus surat suara tercoblos di Selangor dan memberikan ruang kepada KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama menyelesaikan kasus surat suara tercoblos. #SuratSuaraTercoblos #Malaysia #KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com