Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan terhadap Capres Petahana Diminta Lebih Ketat, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/03/2019, 20:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) inisiatif Veri Junaidi mengingatkan, pengawasan terhadap calon presiden petahana Joko Widodo dalam masa kampanye Pemilu 2019, tidak boleh kendur.

Hal ini disampaikan merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon presiden atau wakil presiden petahana tak perlu cuti kampanye.

"Yang perlu didorong, yakni proses pengawasannya saja. Apakah yang dilakukan Presiden itu masuk ke dalam kategori kampanye atau tidak? Nah, ini yang penting. Karena jadi sangat tipis batasan antara dia sebagai capres dengan dia sebagai kepala negara," ujar Veri saat dijumpai usai diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: KPU: Capres Petahana Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Sesuai UU

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.Fabian Januarius Kuwado Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.
Penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus terus melakukan pemantauan aktivitas Presiden Jokowi ke mana pun ia berada.

Penyelenggara Pemilu harus memastikan apakah Jokowi tidak melewati batasan yang diatur di dalam statusnya sebagai capres dan kepala negara.

Misalnya, tak boleh menggunakan fasilitas negara dalam rangka kampanye.

Baca juga: PP soal Cuti Kampanye Capres Petahana Ditargetkan Rampung Mei Ini

Fasilitas negara itu, antara lain kendaraan dinas, kantor dan keprotokoleran. Namun, salah satu hal yang harus tetap melekat pada diri Jokowi, yakni pengamanan.

"Pengecualiannya, yakni tentang pengamanan. Tapi misalnya dia menggunakan kantor presiden untuk kampanye misalnya atau menggunakan anggaran negara untuk kampanye, menggunakan program-program untuk kampanye. Itu tidak boleh," ujar Veri.

Veri mengatakan, untuk melihat apakah Jokowi tidak melewati batasan sebagai capres dan kepala negara, bisa dilihat dari laporan yang disampaikan kepada Bawaslu adanya dugaan pelanggaran atau tidak.

Baca juga: KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

"On the track atau tidaknya itu, harus dilihat dari proses penegakan hukumnya. Apakah ada laporan pelanggaran terkait itu atau tidak. Sejauh ini sih belum ada sepertinya ya," ujar Veri.

Akan tetapi, menurut dia, jika dilihat dari sejumlah momentum, batasan itu sangat tipis.

Misalnya, saat menerima tamu di Istana Negara dengan menghadirkan lebih banyak orang.

"Kalau kita mau melihat dari sisi yang lain, potensial sebenarnya dilakukannya kampanye. Oleh karena itu, sekali lagi, yang perlu didorong proses pengawasannya," lanjut dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Menuju Istana 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com