Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Capres Petahana Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Sesuai UU

Kompas.com - 26/09/2018, 09:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebutkan, ada beberapa fasilitas negara yang melekat kepada Joko Widodo sebagai capres petahana, yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye.

Fasilitas tersebut terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler.

Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai presiden.

Baca juga: Bahas Pilpres di Istana Saat Jam Kerja, Jokowi Dianggap Salahgunakan Fasilitas Negara

"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan protokler dan keamanan, itu sesuai dengan amanah Undang-Undang. Jadi petahan itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," kata Wahyu, seusai Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Fasilitas keamanan itu juga meliputi pesawat kepresidenan. Menurut Wahyu, dalam UU telah diatur mengenai standar presiden menggunakan pesawat.

Artinya, selama berkampanye, calon presiden petahana juga berhak menggunakan pesawat.

"Kalau memang presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti menggunakn pesawat itu diperbolehkan. Kan tidak mungkin presiden berkampanye pakai mobil, aspek keamanannya bagaimana," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, Presiden Joko Widodo juga tidak punya wewenang untuk menolak menggunakan fasilitas negara tersebut karena ia harus mematuhi ketentuan UU terkait sejumlah fasilitas negara melekat pada dirinya.

Baca juga: Masuk Kampanye, Keluarga Petahana Diminta Lepaskan Fasilitas Negara

KPU meminta masyarakat memahami mengenai status Jokowi sebagai Presiden sekaligus calon presiden.

Berbeda dengan pilkada yang mengharuskan calon gubernur petahana cuti selama masa kampanye dan diganti oleh penjabat sementara (Pjs), dalam hal Pilpres, calon presiden petahana tidak cuti.

Dengan demikian, fasilitas negara tetap melekat pada diri calon presiden petahana tersebut.

"Mohon dipahami presiden yang menjadi calon presiden itu berhak mendapatkan fasilitas keamanan, protokoler, dan kesehatan sebagaimana mestinya," ujar Wahyu.

Pasal 305 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye.

Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Visi dan Misi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com