JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, calon presiden petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pemilihan presiden.
Alasannya, penggunaan pesawat kepresidenan berkaitan dengan pengamanan yang melekat.
"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko," ujar Arief, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).
"Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat. Dipersilakan (menggunakan pesawat kepresidenan)," lanjut dia.
Baca juga : Kata Mendagri soal Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye
Arief mengatakan, segala hal yang melekat dengan calon presiden petahana boleh dipergunakan saat kampanye.
Menurut dia, selain fasilitas, hal tersebut juga menyangkut dengan pengamanan seorang presiden. Sebab, pesawat kepresidenan memiliki standar pengamanan khusus untuk kepala negara.
"Mobilnya. Kenapa engga pakai mobil umum saja? Oh berbahaya. Karena ada standar-standar pemgamanan itu yang ditentukan," kata Arief.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, pesawat kepresidenan sejatinya merupakan bagian dari fasilitas pengamanan yang melekat pada presiden meskipun yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019.
Baca juga : Penggunaan Pesawat Kepresidenan oleh Capres Petahana Diminta Tak Dipersoalkan
Namun, Tjahjo sepakat jika pesawat kepresidenan tak digunakan saat berkampanye.
"Iya dong (pesawat kepresidenan bagian dari pengamanan). Tapi kalau kampanye, menurut saya, harus menggunakan pesawat lain," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Ia mengatakan, aturan penggunaan pesawat kepresidenan dalam kampanye akan diatur secara detil dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat ini, Sekretariat Negara (Setneg) tengah mengonsultasikan hal tersebut kepada KPU.