JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, peraturan pemerintah (PP) soal cuti kampanye bagi calon presiden petahana sedang dikebut.
PP tersebut kata Hadi segera diselesaikan, paling lambat akhir Mei 2018. Saat ini PP tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ini segera diselesaikan. Sebelum Agustus, bulan Mei akan dioptimalkan untuk diselesaikan," kata Hadi di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Baca juga: KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye
Tak berbeda, Direktur Politik, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar mengatakan, PP tersebut maksimal akan diselesaikan bulan ini.
"Bulan Mei ini lah selesai, Mei ini harus selesai. Kalau di tingkat teknis mestinya minggu ini selesai," kata Bachtiar.
Menurut dia, PP tersebut akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo jika telah selesai diharmonisasi di Kemenkumham.
"Nanti dilakukan rapat terbatas lagi. Para menteri terkait kan harus tandatangan," kata Bachtiar.
Baca juga: Fasilitas Jabatan Ini Tetap Melekat, Meski Capres Petahana Cuti Kampanye
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan menyambut baik PP tersebut akan segera dirampungkan bulan ini.
"Ya baguslah masih Mei bisa selesai. Kita bersyukur kalau bisa cepat lagi," kata Viryan.
Kata dia, PP tersebut diperlukan oleh pihaknya untuk mengatur mekanisme cuti lebih lanjut bagi calon presiden petahana di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Apalagi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
Baca juga: Belum Jelas, Mekanisme Cuti Kampanye untuk Calon Presiden Petahana
Lalu masa kampanye Pilpres 2019 akan mulai dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.
"Kalau Mei kan alhamdulillah. Yang jadi masalah kalau seandainya itu Oktober. Jadi sudah betul itu selesai Mei," kata Viryan.