Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP soal Cuti Capres Petahana dalam Tahap Harmonisasi Kemendagri dan Kemenkumham

Kompas.com - 06/04/2018, 18:33 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Politik, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar, mengatakan, peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya mengatur soal cuti calon presiden petahana pada Pilpres 2019 masih diharmonisasi.

PP tersebut akan mengatur secara detil soal cuti calon presiden petahana yang tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu No 7/2017.

"Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Bachtiar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

"Ini harus diatur rinci. Karena presiden itu selain diatur dalam UU Pemilu, ada hukum yang lebih tinggi yang mengatur presiden, itu UUD," lanjut dia.

Menurut Bachtiar, penyusunan PP tersebut juga tetap memerhatikan hak konstitusional presiden. Alasannya, presiden berbeda dengan kepala daerah atau pejabat negara lainnya.

Selain itu, kata Bachtiar, fasilitas jabatan presiden seperti pesawat kepresidenan dan pengamanan juga diatur secara rinci dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Nanti akan kami coba rincikan seperti apa pengaturannya, hak-hak kepresidenan seperti apa. Apakah misalnya layak kami batasi di sini, atau diperbolehkan. Yang kami pertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas," papar Bachtiar.

Sebelumnya, DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengganti PP No. 18 tahun 2018.

PP tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.

PP tersebut saat ini dianggap sudah tidak sesuai. PP baru nantinya juga akan mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

Kompas TV Menurut Agus Hermanto, masih cukup waktu bagi partai Demokrat dalam menentukan pilihan terbaik untuk Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com