Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2018, 09:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebutkan, ada beberapa fasilitas negara yang melekat kepada Joko Widodo sebagai capres petahana, yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye.

Fasilitas tersebut terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler.

Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai presiden.

Baca juga: Bahas Pilpres di Istana Saat Jam Kerja, Jokowi Dianggap Salahgunakan Fasilitas Negara

"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan protokler dan keamanan, itu sesuai dengan amanah Undang-Undang. Jadi petahan itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," kata Wahyu, seusai Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Fasilitas keamanan itu juga meliputi pesawat kepresidenan. Menurut Wahyu, dalam UU telah diatur mengenai standar presiden menggunakan pesawat.

Artinya, selama berkampanye, calon presiden petahana juga berhak menggunakan pesawat.

"Kalau memang presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti menggunakn pesawat itu diperbolehkan. Kan tidak mungkin presiden berkampanye pakai mobil, aspek keamanannya bagaimana," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, Presiden Joko Widodo juga tidak punya wewenang untuk menolak menggunakan fasilitas negara tersebut karena ia harus mematuhi ketentuan UU terkait sejumlah fasilitas negara melekat pada dirinya.

Baca juga: Masuk Kampanye, Keluarga Petahana Diminta Lepaskan Fasilitas Negara

KPU meminta masyarakat memahami mengenai status Jokowi sebagai Presiden sekaligus calon presiden.

Berbeda dengan pilkada yang mengharuskan calon gubernur petahana cuti selama masa kampanye dan diganti oleh penjabat sementara (Pjs), dalam hal Pilpres, calon presiden petahana tidak cuti.

Dengan demikian, fasilitas negara tetap melekat pada diri calon presiden petahana tersebut.

"Mohon dipahami presiden yang menjadi calon presiden itu berhak mendapatkan fasilitas keamanan, protokoler, dan kesehatan sebagaimana mestinya," ujar Wahyu.

Pasal 305 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye.

Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Visi dan Misi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com