Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Capres Petahana Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Sesuai UU

Kompas.com - 26/09/2018, 09:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebutkan, ada beberapa fasilitas negara yang melekat kepada Joko Widodo sebagai capres petahana, yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye.

Fasilitas tersebut terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler.

Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai presiden.

Baca juga: Bahas Pilpres di Istana Saat Jam Kerja, Jokowi Dianggap Salahgunakan Fasilitas Negara

"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan protokler dan keamanan, itu sesuai dengan amanah Undang-Undang. Jadi petahan itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," kata Wahyu, seusai Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Fasilitas keamanan itu juga meliputi pesawat kepresidenan. Menurut Wahyu, dalam UU telah diatur mengenai standar presiden menggunakan pesawat.

Artinya, selama berkampanye, calon presiden petahana juga berhak menggunakan pesawat.

"Kalau memang presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti menggunakn pesawat itu diperbolehkan. Kan tidak mungkin presiden berkampanye pakai mobil, aspek keamanannya bagaimana," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, Presiden Joko Widodo juga tidak punya wewenang untuk menolak menggunakan fasilitas negara tersebut karena ia harus mematuhi ketentuan UU terkait sejumlah fasilitas negara melekat pada dirinya.

Baca juga: Masuk Kampanye, Keluarga Petahana Diminta Lepaskan Fasilitas Negara

KPU meminta masyarakat memahami mengenai status Jokowi sebagai Presiden sekaligus calon presiden.

Berbeda dengan pilkada yang mengharuskan calon gubernur petahana cuti selama masa kampanye dan diganti oleh penjabat sementara (Pjs), dalam hal Pilpres, calon presiden petahana tidak cuti.

Dengan demikian, fasilitas negara tetap melekat pada diri calon presiden petahana tersebut.

"Mohon dipahami presiden yang menjadi calon presiden itu berhak mendapatkan fasilitas keamanan, protokoler, dan kesehatan sebagaimana mestinya," ujar Wahyu.

Pasal 305 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye.

Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Visi dan Misi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com