Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy dan Billy Sindoro Menambah Daftar 2 Bersaudara yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 08/03/2019, 06:49 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Eddy Sindoro dan Billy Sindoro bukan nama yang asing dalam dunia usaha.

Keduanya sukses meniti karir dari bawah hingga menduduki jabatan penting di sebuah konglomerasi yang menguasai bidang properti, perbankan, media, ritel hingga jasa layanan kesehatan.

Nama keduanya muncul dan kembali menjadi sorotan media massa sejak beberapa bulan lalu. Sepekan terakhir ini bisa jadi adalah masa-masa terberat bagi dua bersaudara itu.

Baca juga: Eddy Sindoro Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Pada Selasa (5/3/2019), majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Billy Sindoro dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura, untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta yang dimiliki Lippo Group.

Baca juga: KPK Belum Tentukan Sikap atas Vonis Billy Sindoro

Hari berikutnya, yakni pada Rabu (6/3/2019), giliran sang kakak, Eddy Sindoro yang dijatuhi hukuman. Mantan petinggi Lippo Group itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Eddy yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari Billy itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Baca juga: Eddy Sindoro Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Namun, Eddy dan Billy bukan satu-satunya pasangan adik kakak yang terjerat korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah beberapa kali memproses hukum dua bersaudara yang terlibat kasus korupsi.

1. Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana

Gubernur Banten, Atut Chosiyah Atut divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga divonis bersalah. Wawan dihukum 5 tahun penjara. Saat ini, Wawan masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Baca juga: Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sementara, dalam kasus lain, Atut dihukum 5,5 tahun penjara. Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

2. Andi dan Choel Mallarangeng

Halaman:


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com