Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Baca juga: Andi Mallarangeng Resmi Bebas
Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Adik kandung Andi Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
3. Anggodo dan Anggoro Widjojo
Anggodo Widjojo dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Di Lapas Gunung Sindur, Pengamanan Anggoro Supermaximum Security
Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Permufakatan jahat yang dimaksud adalah permufakatan dengan Ari Muladi, yang merupakan terdakwa kasus korupsi, untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.
Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Baca juga: Anggodo Widjojo, Sosok di Balik Kasus Cicak Vs Buaya, Meninggal Dunia
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom.
4. Khamami dan Taufik Hidayat
Pada Januari 2019, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka. Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Khamami dan Taufik diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Saat ini, kasus keduanya masih dalam tahap penyidikan.
5. Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus
Pada Maret 2018 lalu, KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Baca juga: Diduga Curang, Kemenangan Ahmad Hidayat Mus di Maluku Utara Diminta Dibatalkan
Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Adapun, Zainal merupakan adik Hidayat Mus.
Keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.