JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap untuk banding atas vonis 3,5 tahun terhadap petinggi Lippo Group, Billy Sindoro.
"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa penuntut umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada Pimpinan KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Febri mengatakan, KPK menghargai putusan pengadilan tersebut. Akan tetapi, ia mengakui bahwa vonis terhadap Billy lebih rendah dari tuntutan jaksa. Billy sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Baca juga: Kasus Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," katanya.
Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat amar putusan di sidang kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Fadli Zon Sebut Billy Sindoro Tak Ada Dalam Tahanan, Ini Penjelasan Polisi
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. Uang ini untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.