JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Eddy Sindoro dan Billy Sindoro bukan nama yang asing dalam dunia usaha.
Keduanya sukses meniti karir dari bawah hingga menduduki jabatan penting di sebuah konglomerasi yang menguasai bidang properti, perbankan, media, ritel hingga jasa layanan kesehatan.
Nama keduanya muncul dan kembali menjadi sorotan media massa sejak beberapa bulan lalu. Sepekan terakhir ini bisa jadi adalah masa-masa terberat bagi dua bersaudara itu.
Baca juga: Eddy Sindoro Terima Divonis 4 Tahun Penjara
Pada Selasa (5/3/2019), majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Billy Sindoro dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura, untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta yang dimiliki Lippo Group.
Baca juga: KPK Belum Tentukan Sikap atas Vonis Billy Sindoro
Hari berikutnya, yakni pada Rabu (6/3/2019), giliran sang kakak, Eddy Sindoro yang dijatuhi hukuman. Mantan petinggi Lippo Group itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Eddy yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari Billy itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Eddy Sindoro Terima Divonis 4 Tahun Penjara
Namun, Eddy dan Billy bukan satu-satunya pasangan adik kakak yang terjerat korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah beberapa kali memproses hukum dua bersaudara yang terlibat kasus korupsi.
1. Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana
Gubernur Banten, Atut Chosiyah Atut divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.
Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga divonis bersalah. Wawan dihukum 5 tahun penjara. Saat ini, Wawan masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
Baca juga: Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun Penjara
Sementara, dalam kasus lain, Atut dihukum 5,5 tahun penjara. Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
2. Andi dan Choel Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Baca juga: Andi Mallarangeng Resmi Bebas
Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Adik kandung Andi Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
3. Anggodo dan Anggoro Widjojo
Anggodo Widjojo dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Di Lapas Gunung Sindur, Pengamanan Anggoro Supermaximum Security
Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Permufakatan jahat yang dimaksud adalah permufakatan dengan Ari Muladi, yang merupakan terdakwa kasus korupsi, untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.
Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Baca juga: Anggodo Widjojo, Sosok di Balik Kasus Cicak Vs Buaya, Meninggal Dunia
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom.
4. Khamami dan Taufik Hidayat
Pada Januari 2019, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka. Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Khamami dan Taufik diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Saat ini, kasus keduanya masih dalam tahap penyidikan.
5. Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus
Pada Maret 2018 lalu, KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Baca juga: Diduga Curang, Kemenangan Ahmad Hidayat Mus di Maluku Utara Diminta Dibatalkan
Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Adapun, Zainal merupakan adik Hidayat Mus.
Keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.