Salin Artikel

Eddy dan Billy Sindoro Menambah Daftar 2 Bersaudara yang Terjerat Korupsi

Keduanya sukses meniti karir dari bawah hingga menduduki jabatan penting di sebuah konglomerasi yang menguasai bidang properti, perbankan, media, ritel hingga jasa layanan kesehatan.

Nama keduanya muncul dan kembali menjadi sorotan media massa sejak beberapa bulan lalu. Sepekan terakhir ini bisa jadi adalah masa-masa terberat bagi dua bersaudara itu.

Pada Selasa (5/3/2019), majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Billy Sindoro dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura, untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta yang dimiliki Lippo Group.

Hari berikutnya, yakni pada Rabu (6/3/2019), giliran sang kakak, Eddy Sindoro yang dijatuhi hukuman. Mantan petinggi Lippo Group itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Eddy yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari Billy itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Namun, Eddy dan Billy bukan satu-satunya pasangan adik kakak yang terjerat korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah beberapa kali memproses hukum dua bersaudara yang terlibat kasus korupsi.

1. Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana

Gubernur Banten, Atut Chosiyah Atut divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga divonis bersalah. Wawan dihukum 5 tahun penjara. Saat ini, Wawan masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Sementara, dalam kasus lain, Atut dihukum 5,5 tahun penjara. Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

2. Andi dan Choel Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Adik kandung Andi Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

3. Anggodo dan Anggoro Widjojo

Anggodo Widjojo dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Permufakatan jahat yang dimaksud adalah permufakatan dengan Ari Muladi, yang merupakan terdakwa kasus korupsi, untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.

Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom.

4. Khamami dan Taufik Hidayat

Pada Januari 2019, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka. Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Khamami dan Taufik diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Saat ini, kasus keduanya masih dalam tahap penyidikan.

5. Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus

Pada Maret 2018 lalu, KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Adapun, Zainal merupakan adik Hidayat Mus.

Keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/06493481/eddy-dan-billy-sindoro-menambah-daftar-2-bersaudara-yang-terjerat-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke