Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Kader Hanura, OSO Jelaskan Alasan Tak Mau Mundur dari Partai

Kompas.com - 31/01/2019, 07:11 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengunggah video melalui akun Youtube miliknya, Rabu (30/1/2019).

Dalam video itu, di hadapan para pengurus daerah Hanura yang menghadiri rapat koordinasi, Selasa (29/1/2019), OSO menjelaskan alasannya tetap bertahan di partai. Hal ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

OSO mengatakan, yang dilakukannya bukan karena bersikeras menjadi calon anggota DPD.

"Tetapi saya justru bertahan tidak mengundurkan diri di Hanura," ujar OSO.

OSO mengakui, masalahnya akan selesai jika dia mengundurkan diri dari Hanura. Namun, dia tidak mau mundur dari partai yang membesarkannya itu.

Meski demikian, dia tetap berupaya agar namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: OSO Kaget Tahu Komisioner KPU Dipanggil Polisi Terkait Laporannya

OSO mengatakan, dia bertindak sesuai aturan hukum, salah satunya putusan PTUN yang menyatakan namanya harus masuk DPT.

Kata OSO, sejatinya dia mematuhi semua putusan hukum termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Namun, OSO menilai, putusan MK tidak berlaku surut atau baru diterapkan pada pemilu mendatang.

"Kalau saya mengundurkan diri, selesai urusan. Tapi berdasarkan hukum itu bila mana keputusan PTUN sudah menyatakan bahwa nama saya masuk ke DPD dan tidak perlu mundur. Itu putusan PTUN," ujar OSO.

"Juga di putusan MK. MK itu kita dukung, MA juga (kita) dukung. (Tetapi) putusan MK itu tidak berlaku surut. Artinya berlakunya tahun 2024," kata dia.

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

Dengan berbagai putusan terkait polemik pencalonannya, OSO sempat menyebut bahwa ia "dikeroyok" putusan 4 lembaga.

"Saudara, ini ada permainan yang luar biasa. Jadi, luar biasa saya, saya dikeroyok oleh 4 lembaga tinggi negara. Totalnya 10 lembaga tinggi, tapi 4 lembaga tinggi negara. PTUN, Bawaslu, MK, dan MA," ujar OSO. 

Empat lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Dia menyadari, masalah pencalonannya telah menimbulkan keruwetan. 

"Ini sejarah. Sejarah Ketua Hanura membikin orang pusing kepalanya," kata dia.

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com