Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO

Kompas.com - 30/01/2019, 16:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, Komisi Pemilihan Umum sejatinya adalah korban dari putusan hukum yang berbeda-beda terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU, kata Ray, harus menanggung akibat dari putusan hukum yang berbeda antara MK dengan MA, PTUN dan Bawaslu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Baca juga: Formappi: Serangan OSO ke KPU Adalah Dorongan untuk Meraih Kekuasaan

Sementara putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Sedangkan putusan Bawaslu meminta KPU memasukan nama OSO ke DCT sebagai bentuk pelaksanaan putusan PTUN.

"Sebetulnya KPU korban dari kebijakan yang berbeda-beda, KPU seperti mengalami dilema dari putusan hukum yang satu sama lain saling bertabrakan. Uniknya, KPU justru yang harus menanggung akibatnya," kata Ray dalam konferensi pers dan pernyataan sikap Menolak Kriminalisasi Anggota KPU yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

Ray mengatakan, jika KPU melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu, maka sama saja KPU mengabaikan putusan MK.

Kondisi ini bisa menyebabkan KPU dilaporkan oleh kalangan yang pro terhadap konstitusi.

Sebaliknya, jika KPU mengamalkan putusan MK, KPU akan dianggap tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.

KPU dalam hal ini juga berpotensi dilaporkan pihak yang berpedoman pada putusan PTUN.

"Jadi dia mundur kena, maju pun kena," ujar Ray.

Kondisi ini bukan kesalahan KPU, melainkan efek dari keputusan hukum yang berbenturan yang selanjutnya harus ditanggung oleh KPU.

Baca juga: 203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Untuk mengakhiri situasi gaduh ini, menurut Ray, para pembuat aturan, yaitu MK, MA, PTUN, dan Bawaslu harus bertemu untuk memikirkan cara menyelesaikan kasus pencalonan OSO.

Merekalah yang sesungguhnya harus bertanggung jawab terhadap situasi hukum yang berbenturan lantaran putusan-putusan hukum itu lahir dari mereka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com