Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Kader Hanura, OSO Jelaskan Alasan Tak Mau Mundur dari Partai

Kompas.com - 31/01/2019, 07:11 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengunggah video melalui akun Youtube miliknya, Rabu (30/1/2019).

Dalam video itu, di hadapan para pengurus daerah Hanura yang menghadiri rapat koordinasi, Selasa (29/1/2019), OSO menjelaskan alasannya tetap bertahan di partai. Hal ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

OSO mengatakan, yang dilakukannya bukan karena bersikeras menjadi calon anggota DPD.

"Tetapi saya justru bertahan tidak mengundurkan diri di Hanura," ujar OSO.

OSO mengakui, masalahnya akan selesai jika dia mengundurkan diri dari Hanura. Namun, dia tidak mau mundur dari partai yang membesarkannya itu.

Meski demikian, dia tetap berupaya agar namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: OSO Kaget Tahu Komisioner KPU Dipanggil Polisi Terkait Laporannya

OSO mengatakan, dia bertindak sesuai aturan hukum, salah satunya putusan PTUN yang menyatakan namanya harus masuk DPT.

Kata OSO, sejatinya dia mematuhi semua putusan hukum termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Namun, OSO menilai, putusan MK tidak berlaku surut atau baru diterapkan pada pemilu mendatang.

"Kalau saya mengundurkan diri, selesai urusan. Tapi berdasarkan hukum itu bila mana keputusan PTUN sudah menyatakan bahwa nama saya masuk ke DPD dan tidak perlu mundur. Itu putusan PTUN," ujar OSO.

"Juga di putusan MK. MK itu kita dukung, MA juga (kita) dukung. (Tetapi) putusan MK itu tidak berlaku surut. Artinya berlakunya tahun 2024," kata dia.

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

Dengan berbagai putusan terkait polemik pencalonannya, OSO sempat menyebut bahwa ia "dikeroyok" putusan 4 lembaga.

"Saudara, ini ada permainan yang luar biasa. Jadi, luar biasa saya, saya dikeroyok oleh 4 lembaga tinggi negara. Totalnya 10 lembaga tinggi, tapi 4 lembaga tinggi negara. PTUN, Bawaslu, MK, dan MA," ujar OSO. 

Empat lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Dia menyadari, masalah pencalonannya telah menimbulkan keruwetan. 

"Ini sejarah. Sejarah Ketua Hanura membikin orang pusing kepalanya," kata dia.

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Sementara, putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Tetapi, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Baca juga: Curhat soal OSO, GKR Hemas Berharap Maruf Amin Bisa Bantu Beri Pemahaman

Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih. Hal ini merupakan syarat pencalonan yang harus dipenuhi.

KPU menyatakan, sikap ini diambil berdasar pada putusan MK. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, yaitu Selasa (22/1/2019) OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com