Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kasus OSO

Kompas.com - 30/01/2019, 14:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019) malam, terkait kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam pemeriksaan itu, kata Pramono, penyidik melontarkan kurang lebih 20 pertanyaan.

Penyidik meminta Pramono menyampaikan kronologi dan alasan KPU enggan memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, padahal ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta mereka memasukkan nama OSO.

Penyidik juga meminta Pramono menjelaskan alasan KPU mengirim surat kepada OSO yang berisi permintaan agar ia mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika ingin dimasukkan dalam DCT anggota DPD.

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

"Lebih kepada kronologi dan alasan kenapa KPU memutuskan untuk memberi batas waktu sampai kemarin 21 Januari (untuk OSO mundur dari pengurus Hanura)," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

"Kenapa KPU tetap bersikukuh untuk melaksanakan keputusan MK lalu seolah-olah dianggap mengabaikan putusan PTUN dan MA, dan Bawaslu," lanjut dia.

Menurut Pramono, dari sisi kronologi, KPU tak pernah mengabaikan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA).

KPU telah memberi kesempatan kepada OSO sebanyak dua kali untuk dimasukkan namanya ke DCT sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.

Akan tetapi, OSO tak mau memenuhi permintaan KPU.

Baca juga: Polisi Periksa Dua Pimpinan KPU Terkait Laporan OSO

Oleh karena itu, KPU menilai, OSO tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

"Kalau kami abaikan putusan PTUN tentu kami tak membuka dua kali kesempatan pada Desember dan Januari karena penetapan DCT sudah ditutup 20 September," kata Pramono.

Meski menganggap argumen KPU benar, Pramono menilai, pelaporan pihaknya ke kepolisian bukan bentuk kriminalisasi.

Hal ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung KPU atas keputusan hukum yang sudah mereka ambil.

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

 

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa oleh pihak kepolisian, Selasa (29/1/2019).

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap dua komisioner lainnya, Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra, hari ini.

Oleh OSO, KPU dituding melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com