Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2019, 22:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri. Hal ini telah diatur dalam konstitusi.

KPU, kata Hasyim, bukan anak buah Presiden dan DPR.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi rencana Oesman Sapta Odang (OSO) melalui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang meminta DPR dan Presiden turun tangan dalam polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Secara kelembagaan KPU mandiri. Itu artinya apa? KPU ini bukan anak buah Presiden dan bukan anak buah DPR," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Diancam Dilaporkan ke KPK, KPU Siap Hadapi Konsekuensi Terkait Polemik OSO

Hasyim mengakui, beberapa hari lalu KPU mendapat panggilan dari PTUN terkait kasus pencalonan Oesman Sapta.

PTUN meminta KPU mengklarifikasi atas sikap mereka yang tak menjalankan putusan PTUN Nomor 242.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota

DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Kepada PTUN, KPU akan memberikan jawaban bahwa pihaknya tegas tak masukan nama OSO ke daftat calon anggota DPD lantaran berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Baca juga: KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO

Putusan itu melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Argumentasi tersebut, kata Hasyim, juga telah disampaikan oleh KPU dalam persidangan dugaan pelanggaran administasi yang digelar di Bawaslu beberapa waktu lalu.

"Jawaban KPU itu nanti kurang lebih sebagaimana jawaban di dalam jawaban-jawaban KPU terdahulu dalam persidangan-persidangan itu apa argumentasinya," ujar Hasyim.

Pihak Oesman Sapta Odang (OSO) akan meminta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkirim surat kepada presiden dan DPR.

Surat tersebut berupa permohonan kepada presiden dan DPR untuk turun tangan dalam pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Diminta Pihak OSO Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu Pikir-Pikir

Langkah ini diambil pihak OSO lantaran sampai sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke daftar calon anggota DPD.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com