Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO Kaget Tahu Komisioner KPU Dipanggil Polisi Terkait Laporannya

Kompas.com - 30/01/2019, 16:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) terkejut terkait dipanggilnya dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya.

Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa sebagai saksi pada Selasa (29/1/2019).

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan OSO yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Masya Allah, benar nih (dipanggil polisi)? Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Urusan polisi dengan KPU saya enggak tahu, yang tahu pengacara saya. Karena saya enggak mikirin yang begituan," ujar OSO di sela-sela rapat koordinasi DPP Hanura di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Komisioner KPU Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kasus OSO

OSO menganggap KPU terkesan tidak patuh terhadap hukum. Alasannya, KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonannya sebagai anggota DPD.

"Saya udah bilang, selagi KPU tidak konsisten tidak melakukan kepatuhan kepada hukum bangsa ini, maka saya tidak pernah hormat kepada KPU. Tidak akan," ujar OSO.

Ia menegaskan juga tak akan mundur dari kursi pimpinan partai. OSO mengklaim seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) Hanura tak menginginkan dirinya mundur.

"Saya sudah dikepung oleh ketua (DPD) ini seluruh Indonesia, tidak boleh mundur dari Hanura. Karena tidak boleh mundur. Jadi itu terserah KPU ya, kalau mau melanggar, tapi tidak boleh lupa, Indonesia negara hukum," pungkasnya.

Baca juga: 203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Bawaslu RI memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

Meskipun ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD Pemilu 2019.

KPU berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.

Lalu, OSO melaporkan ketua KPU dan komisioner lainnya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 21 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com