Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 30/01/2019, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, Oesman Sapta Odang tidak konsisten terkait pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Menurut dia, OSO seharusnya mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

Sebagai Ketua Umum Partai Hanura, OSO menandatangani surat pengunduran diri sejumlah pengurus partai yang hendak maju pemilu DPD.

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

Tetapi, kata Donal, OSO hanya mengakui putusan MK tersebut berlaku untuk orang lain, tidak pada dirinya sendiri.

"Ketika surat pengunduran diri itu disetujui oleh pimpinan partai, artinya ia mengakui putusan MK," kata Donal dalam konferensi pers dan pernyataan sikap "Menolak Kriminalisasi Anggota KPU" yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

"Tapi hanya mau menerima putusan MK untuk orang lain, sementara untuk dirinya sendiri tidak mau diterima dan tidak mau ditindaklanjuti," lanjut dia.

Pernyataan sikap itu diinisasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Netgrit, PSHK, Perludem, LIMA Indonesia, PUSaKO, KoDe Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM, dan TEPI Indonesia.

Baca juga: KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO

Ia mengatakan, sikap OSO muncul dari berbagai macam proses hukum terkait pencalonan anggota DPD yang berdampak pada tumpang tindihnya satu putusan hukum dentan putusan hukum lain.

Putusan tersebut merujuk pada perkara yang disengketakan oleh OSO, seperti putusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

Dalam pandangan OSO dan tim kuasa hukum, namanya berhak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD lantaran sebelumnya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Oleh karena itu, pihak OSO menilai, sikap KPU tak memasukkan namanya ke DCT sama dengan memberlakukan putusan MK berlaku surut.

Baca juga: OSO Ancam Adukan ke Presiden, KPU Tolak Diintervensi

Sementara itu, KPU mengklaim, tahap pencalonan tidak berhenti di DCS, melainkan hingga penetapan DCT.

Oleh karena itu, bisa saja KPU tak menetapkan OSO dalam DCT meskipun yang bersangkutan sempat masuk dalam DCS.

Sedangkan putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com