Dalam video itu, di hadapan para pengurus daerah Hanura yang menghadiri rapat koordinasi, Selasa (29/1/2019), OSO menjelaskan alasannya tetap bertahan di partai. Hal ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
OSO mengatakan, yang dilakukannya bukan karena bersikeras menjadi calon anggota DPD.
"Tetapi saya justru bertahan tidak mengundurkan diri di Hanura," ujar OSO.
OSO mengakui, masalahnya akan selesai jika dia mengundurkan diri dari Hanura. Namun, dia tidak mau mundur dari partai yang membesarkannya itu.
Meski demikian, dia tetap berupaya agar namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
OSO mengatakan, dia bertindak sesuai aturan hukum, salah satunya putusan PTUN yang menyatakan namanya harus masuk DPT.
Kata OSO, sejatinya dia mematuhi semua putusan hukum termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.
Namun, OSO menilai, putusan MK tidak berlaku surut atau baru diterapkan pada pemilu mendatang.
"Kalau saya mengundurkan diri, selesai urusan. Tapi berdasarkan hukum itu bila mana keputusan PTUN sudah menyatakan bahwa nama saya masuk ke DPD dan tidak perlu mundur. Itu putusan PTUN," ujar OSO.
"Juga di putusan MK. MK itu kita dukung, MA juga (kita) dukung. (Tetapi) putusan MK itu tidak berlaku surut. Artinya berlakunya tahun 2024," kata dia.
Dengan berbagai putusan terkait polemik pencalonannya, OSO sempat menyebut bahwa ia "dikeroyok" putusan 4 lembaga.
"Saudara, ini ada permainan yang luar biasa. Jadi, luar biasa saya, saya dikeroyok oleh 4 lembaga tinggi negara. Totalnya 10 lembaga tinggi, tapi 4 lembaga tinggi negara. PTUN, Bawaslu, MK, dan MA," ujar OSO.
Empat lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Dia menyadari, masalah pencalonannya telah menimbulkan keruwetan.
"Ini sejarah. Sejarah Ketua Hanura membikin orang pusing kepalanya," kata dia.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.
Sementara, putusan MA menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Tetapi, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih. Hal ini merupakan syarat pencalonan yang harus dipenuhi.
KPU menyatakan, sikap ini diambil berdasar pada putusan MK. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, yaitu Selasa (22/1/2019) OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/07115851/kepada-kader-hanura-oso-jelaskan-alasan-tak-mau-mundur-dari-partai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan