JAKARTA, KOMPAS.com - PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta.
PT NKE juga dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.
Majelis hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.
Baca juga: PT NKE Divonis Denda Sebesar Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar
Vonis ini menandai PT NKE sebagai korporasi pertama yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.
Pada 24 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan ini sebagai tersangka.
PT NKE dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Penetapan perusahaan ini sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.
Saat perusahaan ini diseret ke meja hijau, PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah.
Baca juga: Hakim Cabut Hak PT NKE Ikuti Lelang Proyek Pemerintah Selama 6 Bulan
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25, 953 miliar.
PT NKE didakwa melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE juga dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar.
Selain itu, didakwa memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.
Baca juga: KPK Berharap Tuntutan terhadap PT NKE Jadi Pelajaran bagi Korporasi
Atas perbuatannya, jaksa KPK menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.