"Soal berat, ringan, dan pertimbangan hukumnya tentu saja kalau nanti ada keberatan dari hasil analisis itu diajukan sesuai prosedur hukumnya yang berlaku," jelasnya.
"Jadi kami perlu waktu untuk menganalisis terlebih dahulu ada waktu pikir-pikir juga yang perlu diatur oleh UU," lanjut Febri
Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo mengatakan, vonis hakim lebih adil dibandingkan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya menerima putusan tersebut.
"Saya menerima apapun keputusan pengadilan saya akan terima, karena kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertimbangkan keadilan dan segala sesuatunya dengan baik ya kami akan menerima dan akan melaksanakan keputusan itu," kata Djoko usai menghadiri sidang.
Baca juga: PT NKE Akan Jual Saham dan Aset untuk Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar
"Kami terima saja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan keputusan itu dan akan membayar secepatnya," lanjut dia.
Djoko mengatakan, perusahaan akan menjual sebagian saham dan aset perusahaan untuk segera membayar pidana uang pengganti sekitar Rp 85 miliar.
"Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat, share (saham) dari beberapa perusahaan yang kita miliki," ujar Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.