www.kompas.com
Terdakwa PT NKE yang diwakili oleh Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukum dalam sidang putusan dengan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp700 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.(Aprillio Akbar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+