Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2018, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar tuntutan jaksa KPK terhadap PT Duta Graha Indah (DGI), yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), menjadi pelajaran bagi korporasi lainnya untuk tak melakukan kejahatan korupsi.

PT NKE dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Perusahaan itu juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar hak perusahaan dalam mengikuti lelang proyek pemerintahan dicabut selama 2 tahun.

Baca juga: PT NKE Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Sekitar Rp 188 Miliar

"KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT DGI atau PT NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018).

Menurut Febri, kejahatan korupsi oleh korporasi berpotensi lebih merugikan dan berdampak besar bagi banyak pihak.

Oleh karena itu, KPK berharap agar korporasi mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi.

Beberapa hal yang dipatuhi seperti mengikuti lelang barang atau jasa sesuai aturan, tidak memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat-pejabat terkait di tingkat pusat atau daerah.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi 6 Proyek oleh PT NKE

"Karena risiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu," kata Febri.

Jika korporasi mengutamakan prinsip antikorupsi, korporasi bisa membangun persaingan bisnis yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan perusahaan.

"Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com