Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Beri Kesempatan untuk OSO Nyaleg Berlandaskan 3 Putusan Lembaga Peradilan Hukum

Kompas.com - 12/12/2018, 18:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sikap pihaknya terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlandaskan pada tiga putusan lembaga peradilan sekaligus.

Tiga putusan lembaga peradilan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum

Putusan MK melarang anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Hal itu kemudian dituangkan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 pasal 60 A.

Sementara itu, putusan MA terkait uji materi yang digugat oleh OSO, menurut KPU, justru mempertegas bunyi putusan MK.

"MK tentu sebagai lembaga yang diakui sebagai pembuat konstitusi maka tentu kami mengikuti apa yang ada dalam amar putusan MK. Dan persyaratan itu harus dipenuhi oleh calon anggota DPD yang ingin ditetapkan dalam DCT," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

Meski demikian, KPU tetap mengakomodasi putusan PTUN yang meminta KPU untuk membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 yang tidak memuat OSO, untuk kemudian menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

KPU, akan memasukan OSO ke dalam DCT, sebagaimana bunyi putusan PTUN. Tetapi, dengan syarat yang bersangkutan mundur sebagai pengurus partai politik, sebagaimana amar putusan MK.

Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018

Oleh KPU, OSO diberi waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Jika OSO tak juga melaksanakan keputusan KPU hingga batas waktu yang ditentukan, maka namanya taka akan dimasukan ke DCT.

"Atas putusan PTUN kami buka ruang kembali kepada Pak OSO untuk memenuhi syarat sebagaimana dalam PKPU," ujar Evi.

Sikap KPU tersebut sudah disampaikan kepada OSO melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum KPU Arief Budiman, tertanggal 8 Desember 2018.

Baca juga: Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura

Selain memuat landasan ketiga putusan lembaga peradilan hukum tadi, dalam surat, disebutkan pula landasan hukum lainnya yang dijadikan dasar bagi KPU membuat keputusan. Landasan hukum itu misalnya, Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Baca juga: Didatangi Tim OSO, Bawaslu Akan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com