Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Cara Pertanggungjawaban Dana Kampanye di Pileg dan Pilpres

Kompas.com - 23/08/2018, 15:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta peserta pemilu beserta partai politik untuk bertanggung jawab dalam pembuatan laporan dana kampanye.

Laporan dana kampanye itu meliputi laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Pada pemilu presiden (pilpres), laporan dana kampanye dibuat oleh tim kampanye, namun dipertanggungjawabkan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Parpol soal Transparansi Dana Kampanye

Sedangkan, untuk pemilu anggota DPD, laporan dana kampanye dibuat oleh masing-masing calon anggota DPD.

Sementara untuk pemilu anggota DPR dan DPRD, laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu, bukan oleh calon legislatif (caleg).

Namun, dikarenakan sumbangan dana kampanye seringkali diberikan langsung ke caleg, KPU meminta tiap caleg untuk menginformasikan penerimaan dan pengeluaran kampanyenya ke parpol.

Baca juga: Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu

"Kadang-kadang sumbangan itu diberikan kepada masing-masing caleg, kemudian beberapa kegiatan itu kan boleh dibiayai caleg kan. Kalau itu yang terjadi, maka kami juga minta supaya masing-masing caleg itu menginformasikan penerimaan dan pengeluarannya," kata Arief dalam acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Paling penting, kata Arief, seluruh sumbangan dana kampanye yang masuk harus dicatat sumbernya. Termasuk dicatat penggunaan dan pengeluaran belanjanya.

"Semua penerimaan dari manapun sumbernya bagaimanapun caranya itu dicatat sebagai penerimaan. Dan berapapun yang digunakan dicatat sebagai pengeluaran belanja," ujar Arief.

Baca juga: Calon Kepala Desa Gelapkan Mobil Sewaan Untuk Bayar Utang Kampanye

Pencatatan tersebut, lanjutnya, meliputi seluruh kegiatan yang dapat diketagorikan sebagai kampanye.

"Semua kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, maka harus dihitung sebagai biaya kampanye," tandasnya.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengaku tidak terburu-buru mencari ketua tim suksesnya di Pilpres 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com