Laporan dana kampanye itu meliputi laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Pada pemilu presiden (pilpres), laporan dana kampanye dibuat oleh tim kampanye, namun dipertanggungjawabkan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sedangkan, untuk pemilu anggota DPD, laporan dana kampanye dibuat oleh masing-masing calon anggota DPD.
Sementara untuk pemilu anggota DPR dan DPRD, laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu, bukan oleh calon legislatif (caleg).
Namun, dikarenakan sumbangan dana kampanye seringkali diberikan langsung ke caleg, KPU meminta tiap caleg untuk menginformasikan penerimaan dan pengeluaran kampanyenya ke parpol.
"Kadang-kadang sumbangan itu diberikan kepada masing-masing caleg, kemudian beberapa kegiatan itu kan boleh dibiayai caleg kan. Kalau itu yang terjadi, maka kami juga minta supaya masing-masing caleg itu menginformasikan penerimaan dan pengeluarannya," kata Arief dalam acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Paling penting, kata Arief, seluruh sumbangan dana kampanye yang masuk harus dicatat sumbernya. Termasuk dicatat penggunaan dan pengeluaran belanjanya.
"Semua penerimaan dari manapun sumbernya bagaimanapun caranya itu dicatat sebagai penerimaan. Dan berapapun yang digunakan dicatat sebagai pengeluaran belanja," ujar Arief.
Pencatatan tersebut, lanjutnya, meliputi seluruh kegiatan yang dapat diketagorikan sebagai kampanye.
"Semua kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, maka harus dihitung sebagai biaya kampanye," tandasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/15405131/bedanya-cara-pertanggungjawaban-dana-kampanye-di-pileg-dan-pilpres