Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tugas Tim Kampanye Capres-Cawapres

Kompas.com - 21/08/2018, 19:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada dua fungsi yang dijalankan tim kampanye nasional (TKN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilu presiden.

Dua fungsi tersebut, yang pertama sebagai pihak yang akan bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon.

Baca juga: Ini 3 Jenis Laporan Dana Kampanye yang Harus Diserahkan ke KPU

Fungsi kedua, sebagai pihak yang menjalin komunikasi dengan KPU, supaya jalur komunikasi terkait pilpres terbuka, mudah, dan lancar.

"Di dalam undang-undang ditentukan, siapa melaksanakan kampanye pasangan calon. Nah, salah satunya yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan atau pelaksanaan kampanye pasangan calon adalah tim kampanye," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2018).

Baca juga: KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Hasyim menjelaskan, tugas-tugas tim kampanye di antaranya, mengurus perizinan kampanye ke kepolisian, pemberitahuan ke KPU terkait pihak-pihak yang terlibat kampanye, hingga mengurus perizinan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Misalkan akan menyampaikan bahwa ada menteri yang mau kampanye sehingga surat izin cutinya mana, yang akan mengurus ya tim kampanye itu ya kepada KPU," terang Hasyim.

Adapun tanggung jawab TKN telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 269 pasal 4 yang berbunyi, Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

Baca juga: KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Sebelumnya, para sekjen koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018).

Susunan TKN tersebut merupakan perbaikan dari susunan TKN yang sebelumnya diserahkan parpol koalisi pada saat pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Jumat (10/8).

Sementara kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga telah menyerahkan susunan TKN bersamaan dengan pendaftaran capres-cawapres di KPU, Jumat (10/8), dan belum ada perubahan hingga saat ini.

Kompas TV Siapa sajakah mereka? Berikut informasi selengkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com