JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta partai politik peserta pemilu memerhatikan dua hal penting terkait dana kampanye.
Pertama, terkait pemahaman partai politik mengenai peraturan dana kampanye.
Arief menjelaskan, mulai dari penerimaan sumbangan dana kampanye, hingga laporan dana kampanye, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Baca juga: Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu
Jika substansi ini betul-betul dipahami, kata Arief, maka akan membangun kredibilitas dari proses pemilu itu sendiri.
Kedua, mengenai transparansi dan integritas. Hal ini, menurut Arief, juga akan mendorong terciptanya kredibilitas pemilu.
"Transparan artinya seluruh proses dapat diakses siapa pun. jadi nanti masyarakat bisa tahu setiap partai mendapat uang berapa banyak, itu kelihatan," kata Arief dalam acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Sementara itu, integritas dinilai dari kejujuran partai terkait laporan sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Jangan sampai ada yang disembunyikan, baik penerimaan maupun pelaporannya," ujar Arief.
Baca juga: KPU: Seluruh Dokumen Bakal Capres-Cawapres Memenuhi Syarat, Tinggal Tunggu Penetapan
Dengan cara-cara tersebut, publik akan ikut peduli dengan proses pemilu. Hal itu juga akan berakibat pada meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap proses pemilu.
"Partisipasi itu bukan hanya persoalan dia tahu atau tidak tahu ada pemilu, tetapi juga bagaimana dia merespons proses pemilu itu sendiri," kata Arief.
"Kalau pemilu baik, calon-calon baik, proses penyelenggaraan baik, maka partisipasi akan meningkat," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.