Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Boleh Jadi Tim Kampanye dengan Syarat Berikut

Kompas.com - 21/08/2018, 16:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, menteri yang masih menjabat di kabinet kerja diperbolehkan masuk sebagai anggota tim kampanye nasional (TKN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu, kata Hasyim, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Di undang-undang menentukan bahwa menteri boleh berkampanye, sehingga dengan begitu kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar tim kampanye ya tidak masalah," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Tiga Menteri Jadi Timses, Istana Pastikan Kinerja Tidak Terganggu

Nantinya, jika menteri tersebut akan melaksanakan kampanye, maka diharuskan untuk mengambil cuti, maksimal satu hari dalam satu pekan kerja, seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 302.

"Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu Minggu ya itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," terang Hasyim.

Komisioner KPU Hasyim AsyariKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari

 

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281 melarang menteri anggota TKN untuk menggunakan fasilitas jabatan pada saat kampanye.

Baca juga: Tiga Menteri Masuk dalam Tim Sukses Jokowi-Maruf

Selain itu, kata Hasyim, menteri anggota TKN juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.

Oleh karenanya, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan turut mengawasi pelaksanaan kampanye.

"Bawaslu mengawasi, masyarakat juga memantau dan mengawasi hal itu, kira-kira ada potensial itu laporkan ke Bawaslu untuk menjaga para pejabat yang aktif tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut," ujar Hasyim.

Baca juga: Sri Mulyani Batal Jadi Tim Sukses Jokowi-Maruf, Sekjen PSI Yakin Kekuatan Tak Berkurang

Jika terbukti melanggar, menteri dapat diberi sanksi pidana atau bahkan dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya, para sekjen koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018).

Susunan TKN tersebut merupakan perbaikan dari susunan TKN yang sebelumnya diserahkan parpol koalisi pada saat pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Jumat (10/8).

Baca juga: Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Hormati Keputusan Mundur Sri Mulyani

Tim kampanye tersebut diisi oleh sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Ada juga pejabat setingkat menteri seperti Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat dicatut sebagai anggota TKN, namun kemudian dibatalkan lantaran Sri Mulyani ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai menteri.

Kompas TV Lantas seperti apa persiapan dan strategi tim sukses dari kedua kubu di laga pilpres nanti?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com