Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Hanura Akui Berkas Bacalegnya Banyak Tak Sesuai Administrasi

Kompas.com - 16/08/2018, 16:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Hanura, Sertafasius S Manek, membeberkan cerita di balik banyaknya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Hanura yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam daftar calon sementara (DCS) yang diterbitkan oleh KPU, bacaleg Partai Hanura yang dinyatakan TMS adalah sebanyak 167 dari total 449 bacaleg yang diajukan. Sedangkan jumlah bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sejumlah 282 orang.

Jumlah bacaleg yang dinyatakan MS itu, kata Sertafasius, sudah mengalami peningkatan pasca-Partai Hanura mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sengketa yang diselesaikan melalui mediasi tersebut, membuahkan hasil berupa KPU bersedia memverifikasi ulang berkas bacaleg Partai Hanura yang sebelumnya dinyatakan TMS.

Baca juga: Alasan Banyak Bacaleg Partai Hanura Tak Lolos Verifikasi KPU

Hasilnya, dari 440 bacaleg yang awalnya dinyatakan TMS, berkurang menjadi 167.

"Partai Hanura ketika menerima berita acara (hasil verifikasi) hanya sembilan (bacaleg) yang memenuhi syarat, sehingga sekitar 400-an tidak memenuhi syarat," kata Sertafasius saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Sertafasius mengakui bahwa banyaknya berkas bacaleg Partai Hanura yang TMS lantaran ditemui kesalahan administrasi.

Namun, ia mengatakan bahwa tak seharusnya kesalahan administrasi itu menghilangkan hak politik seseorang.

"Masalah (tidak lengkapnya) foto dan alamat (dalam berkas bacaleg) dipersoalkan, dan ketika kami complain mereka, KPU larut dalam hal yang sifatnya teknis administratif," ujarnya.

Baca juga: "Bayangkan Partai Hanura Tak Punya Caleg, Tapi Tetap Ikut Pemilu..."

Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi berkas pencalonan bacaleg pasca pendaftaran yang digelar 4-17 Juli 2018 lalu. Dari proses verifikasi, terdapat 440 berkas bacaleg Partai Hanura yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

KPU kemudian memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan BMS tersebut selama 22-31 Juli 2018.

Setelah masa perbaikan berkas, KPU kembali melakukan verifikasi. Dari situ, dinyatakan bahwa seluruh berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura TMS.

Partai Hanura lantas mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait banyaknya berkas bacaleg yang tak lolos verifikasi KPU. Hasilnya, KPU melakukan verifikasi ulang dan meloloskan 282 berkas bacaleg.

Kompas TV KPU masih meneliti keabsahan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif salah satunya untuk melihat latar belakang setiap bacaleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com