Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Hanura Siap Mediasi dengan KPU Terkait Berkas Bacaleg

Kompas.com - 07/08/2018, 19:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Herry Lontung mengatakan, partainya telah menyerahkan berkas permohonan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Herry, Partai Hanura siap menghadapi mediasi terkait sengketa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

"Sekarang lagi proses. Lagi proses di sana (Bawaslu)," kata Herry saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

Menurut Herry, seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran bacaleg partainya lantaran berkas tersebut telah diperbaiki dari berkas sebelumnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura

Perbaikan berkas itu pun, kata Herry, telah dikonsultasikan dengan KPU sehari sebelum penutupan masa perbaikan berkas pendaftaran bacaleg pada 30 Juli 2018.

"Kalaupun ada yang kurang-kurang kan sudah diperbaiki dan itu semua kan sudah kami lakukan ya," ujar Herry.

Herry tak menampik bahwa berkas bacaleg Partai Hanura yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU hanya berjumlah sembilan berkas.

Namun, Herry menegaskan, jumlah tersebut berdasarkan pemeriksaan data KPU yang belum selesai pemeriksaannya hingga saat ini.

Melalui proses sengketa yang diajukan ke Bawaslu, Herry berharap persoalan partainya dapat segera diselesaikan.

Baca juga: "Bayangkan Partai Hanura Tak Punya Caleg, Tapi Tetap Ikut Pemilu..."

Lebih dari itu, Partai Hanura berharap supaya seluruh berkas perbaikan pendaftaran bacalegnya dapat diterima oleh Bawaslu.

"Kami harap selesai mediasi, pasti selesailah. Harapan kita, semua (berkas pendaftaran caleg) diterima, lah," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini karena tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan partai pimpinan Oesman Sapta Oedang (OSO) itu ke KPU sebagai syarat pencalonan.

Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com