Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bayangkan Partai Hanura Tak Punya Caleg, Tapi Tetap Ikut Pemilu..."

Kompas.com - 03/08/2018, 19:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mempertanyakan kelanjutan Partai Hanura dalam Pemilu 2019 usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh berkas pencalonan bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Menjadi janggal jika partai telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tetapi tidak ada caleg yang dapat ikut pemilu lantaran tidak lolosnya berkas pencalonan saat verifikasi.

"Kalau berkas tidak bisa diterima sementara partai peserta pemilu, itu bagaimana? Apakah partai ini ikut pemilu atau tidak?" Kata Jeirry saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura

Menurut Jeirry, kasus Partai Hanura yang terjadi saat ini tak lepas dari kesiapan parpol untuk mengikuti pemilu. Ia mengatakan, jika bacaleg dinyatakan tak lolos secara tidak langsung menandakan partai tak siap mengikuti pemilu.

Namun demikian, Jeirry juga mempertanyakan bagaimana bisa bacaleg Partai Hanura tak lolos verifikasi sementara di awal tahapan pemilu Partai Hanura diloloskan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

"Bisa bayangkan (Partai) Hanura tidak punya caleg yang lolos sedangkan diberikan kesempatan ikut pemilu, itu bagaimana?" ujar Jeirry.

"Kalau dia bisa ikut, lalu dapat suara, lalu siapa yang akan duduk di kursi yang akan diperoleh nanti?" lanjutnya. 

Baca juga: Hanura Mengaku Belum Terima Informasi soal Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

Kasus Partai Hanura, kata Jeiry, merupakan buah dari aturan pemilu yang tidak mendalam, tetapi parsial. Ia menyebut, pembuatan aturan banyak yang tidak berkorelasi dengan pasal lain yang juga berdampak pada proses tahapan pemilu.

"Itu yang menandakan carut marutnya pendaftaran (pemilu)," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini karena tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan partai pimpinan Oesman Sapta Oedang (OSO) itu ke KPU sebagai syarat pencalonan.

Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com