JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana menggelar mediasi sengketa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Hanura pekan ini.
Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, permohonan perkara sengketa telah mendapat nomor registrasi dari Bawaslu.
Bagja mengatakan, Partai Hanura sudah menyerahkan perbaikan berkas permohonan sengketa pencalonan bacaleg pada Selasa (7/8/2018) kemarin.
"Nanti setelah berkas itu dinyatakan lengkap dan teregistrasi, kami segera menjadwalkan mediasi," kata Bagja kepada Kompas.com.
Bagja menjelaskan, mediasi digelar paling lambat dua hari setelah pihak pelapor mendapat nomor registrasi dari Bawaslu.
Baca juga: Partai Hanura Siap Mediasi dengan KPU Terkait Berkas Bacaleg
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Partai Hanura, Servasius Serbaya Manek mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dan mendapatkan nomor registrasi mediasi dari Bawaslu.
Bawaslu juga telah memberitahukan pihaknya bahwa mediasi akan digelar pekan ini.
"Bawaslu menyampaikan kepada kami bahwa mediasi akan dijadwalkan pekan ini," katanya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar menyebut partainya siap menghadapi mediasi terkait dengan sengketa pendaftaran bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seluruhnya oleh KPU.
"Sekarang lagi proses. Lagi proses di sana (Bawaslu)," kata Herry saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Melalui proses mediasi, Partai Hanura berharap seluruh berkas perbaikan pendaftaran bacalegnya dapat diterima.
Pada tahap verifikasi berkas perbaikan pendaftaran bacaleg, KPU menyatakan seluruh berkas bacaleg Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini karena tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan partai pimpinan Oesman Sapta Oedang (OSO) itu ke KPU sebagai syarat pencalonan.
Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.