JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg).
Partai Hanura tercatat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah bacaleg yang paling banyak tak lolos verifikasi KPU. Menyusul kemudian Partai Berkarya sebagai parpol urutan kedua terbanyak bacaleg tak lolos verifikasi.
"Kami sudah punya data (bacaleg) yang TMS (tidak memenuhi syarat). (Partai) Hanura dan (Partai) Berkarya paling banyak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Baca juga: 10 Artis Akan Berperang di Pileg Dapil Jabar I
Adapun jumlah bacaleg Partai Hanura yang dinyatakan TMS adalah sebanyak 167 dari total 449 bacaleg yang diajukan. Sedangkan jumlah bacaleg yang dinyatakan MS adalah 282 bacaleg. Dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang didaftarkan, KPU menggugurkan sebanyak 22 dapil.
Sementara itu, bacaleg Partai Berkarya yang dinyatakan TMS berjumlah 142 dari total 575 bacaleg yang didaftarkan. Sedangkan jumlah bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 433 bacaleg. Dari 80 dapil yang diajukan, KPU menggugurkan 14 dapil.
Baca juga: Namanya Tak Masuk Daftar Caleg, Taufik Mau Gugat KPU DKI ke Bawaslu
Banyaknya bacaleg yang tak lolos verifikasi dan dinyatakan TMS itu, menurut Ilham, lantaran banyak persyaratan berkas pencalonan yang tidak dipenuhi bacaleg. Misalnya, tidak adanya lampiran foto bacaleg, alamat, dan persyaratan lainnya.
Bacaleg yang dinyatakan TMS tak boleh digantikan dengan bacaleg lainnya. Kecuali jika bacaleg dinyatakan TMS bukan karena tidak lengkapnya persyaratan berkas pencalonan, melainkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti merupakan seorang, mantan narapidana koruptor, bandar narkoba, atau kejahatan seksual terhadap anak, sehingga dilarang mendaftar sebagai caleg sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
Bacaleg yang boleh diganti itu pun, yang menyebabkan jumlah keterwakilan perempuan dalam satu dapil parpol menjadi kurang dari 30 persen jika tak diganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.