JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut banyaknya bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Hanura yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berkas pencalonan lantaran banyak ketentuan persyaratan yang tidak diserahkan ke KPU.
"Banyak ketentuan syarat calon yang tidak diberikan ke kami," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Persyaratan yang tidak dipenuhi itu di antaranya surat kesehatan jasmani dan rohani, surat pindah daerah pemilihan (dapil), hingga penambahan bacaleg.
Namun demikian, kata Ilham, Partai Hanura masih punya peluang untuk memperbaiki jumlah bacalegnya yang lolos verifikasi, yaitu melalui proses sengketa yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Ratusan Bakal Caleg Hanura dan Partai Berkarya Tak Lolos Verifikasi KPU
"Nanti ada mediasi, ada ajudikasi juga. Itu diberi kesempatan oleh Undang-undang untuk melakukan tanda kutip gugatan melalui ajudikasi tadi," jelas Ilham.
Adapun jumlah bacaleg Partai Hanura yang dinyatakan TMS adalah sebanyak 167 dari total 449 bacaleg yang diajukan. Sedangkan jumlah bacaleg yang dinyatakan MS adalah 282 bacaleg. Dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang didaftarkan, KPU menggugurkan sebanyak 22 dapil.
Jumlah tersebut terbilang paling tinggi dibandingkan dengan jumlah bacaleg partai politik peserta pemilu 2019 lainnya yang tak lolos verifikasi.
Setelah Partai Hanura, Partai Garuda berada di urutan kedua partai politik dengan bacaleg yang paling banyak tak lolos verifikasi KPU.
Jumlah bacaleg Partai Berkarya yang dinyatakan TMS sebanyak 142 dari total 575 bacaleg yang didaftarkan. Sedangkan jumlah bacaleg yang dinyatakan MS yaitu sebanyak 433 bacaleg. Dari 80 dapil yang diajukan, KPU menggugurkan 14 dapil.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.