Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Perindo Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Tak Tepat

Kompas.com - 23/07/2018, 16:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai upaya Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak tepat.

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, SBY Bisa Nyapres Lagi

Meskipun Perindo menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945, Bayu menegaskan, Pasal 169 huruf n UU Pemilu hanya memindahkan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 ke UU Pemilu dan bukan materi baru.

"Ini mengatur kembali apa yang ada di pasal 7 UUD 1945 ke dalam UU Pemilu. Hal itu sama saja sudah mau menguji Pasal 7. Jadi kembali ke Pasal 169 n ini, maka bukan kewenangan MK untuk menguji," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017).

Bayu berharap MK sudah sepatutnya menolak uji materi ini. Sebab, pasal 169 n itu sudah menyentuh substansi yang terkandung dalam pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres, JK Koordinasi dengan Jokowi

Ia juga menyinggung Pasal 9 UUD 1945 yang menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden disumpah untuk memegang teguh UUD 1945.

Selain itu, substansi Pasal 7 juga sudah jelas, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Maka sebenarnya presiden dan wakil presiden menjaga Pasal 7 (UUD 1945) ini. Bukan mempertanyakan konstitusionalitas UUD 1945. Bukan mencoba mengubah UUD," katanya.

Baca juga: Demi Regenerasi Pemimpin, MK Diminta Tolak Uji Materi Perindo

Menurut dia, karena sudah menyentuh substansi Pasal 7 UUD 1945, Perindo seharusnya menggalang dukungan dari 692 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengamandemen pasal itu. Namun, ia yakin langkah itu tak akan terwujud.

Selain itu, Perindo sudah dianggap berhadapan dengan ratusan juta masyarakat Indonesia yang menentang kekuasaan absolut.

"Kita masih belum kering luka kita bagaimana kekuasaan tanpa batas terjadi di era Orde Baru," katanya.

Baca juga: Pengajuan JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres Dipertanyakan

Ia juga menegaskan, Pasal 7 UUD 1945 bukan pasal yang bisa ditafsirkan atau diubah semaunya. Oleh karena itu ia menilai sudah sepatutnya segala bentuk permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ditolak.

"Sekali dibuka, kepala daerah, pimpinan lembaga negara sampai semua tingkatan bisa ikut lebih dari dua periode. Saya tidak bisa membayangkan dampaknya bisa luar biasa (jika uji materi dikabulkan)," katanya.

Baca juga: Cak Imin Sebut Pesaing Bertambah jika MK Kabulkan Uji Materi Perindo

Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Kompas TV Pengamat politik menilai rencana uji materi terkait syarat cawapres bukan merupakan pendidikan yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com