Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 18/07/2018, 14:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Perindo menegaskan permohonan yang diajukan terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.

"(MK) tidak ada mempertanyakan masalah legal standing, (Perindo) diminta untuk lebih detail lagi permohonan," kata kuasa hukum Ricky Margono yang mewakili Perindo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Ricky mengungkapkan, permohonan yang diajukan kepada MK bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pasangan calon presiden (capres) dan cawapres. Ini berarti termasuk kemungkinan Wapres Kalla maju kembali sebagai cawapres tahun depan.

Baca juga: Mahfud Anggap Perdebatan Masa Jabatan Wapres Dua Periode Sudah Selesai

"Kita melihat ada ketidakjelasan dalam penjelasan pasal 169 huruf n dalam undang-undang (nomor 7 tahun 2017) yang mengatakan bahwa berturut-turut dan tidak berturut-turut," jelas Ricky.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Kalla sendiri sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

"Kami meminta dengan sangat kepada MK untuk memberi kepastian hukum," sebut Ricky.

Sebelumnya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan, Perindo sebaiknya memberikan argumen tambahan mengenai pengajuan uji materi terhadap UU tersebut. Argumen ini harus disampaikan dalam perbaikan permohonan yang harus disampaikan kepada MK selambat-lambatnya 14 hari ke depan.

"Sehingga kami bisa merujuk kepada argumen-argumen Anda itu," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Selain itu, Suhartoyo juga meminta Perindo menjelaskan bagian-bagian pada undang-undang tersebut yang menjadi inti permohonan. Maksudnya adalah bagian-bagian yang menjelaskan bahwa Perindo mempermasalahkan frasa 'tidak berturut-turut' dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n undang-undang itu.

Ricky menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan diskusi internal untuk merumuskan perbaikan permohonan yang diminta oleh MK. Ia menuturkan, perbaikan akan diajukan dalam 1-2 hari ke depan.

"Dalam 1-2 hari. Paling lambat Senin (23/7/2018) kami masukkan (perbaikan)," tutur Ricky.

Kompas TV Seperti apa peluang Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar untuk dipilih Jokowi sebagai cawapres?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com