Salin Artikel

Langkah Perindo Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Tak Tepat

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Meskipun Perindo menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945, Bayu menegaskan, Pasal 169 huruf n UU Pemilu hanya memindahkan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 ke UU Pemilu dan bukan materi baru.

"Ini mengatur kembali apa yang ada di pasal 7 UUD 1945 ke dalam UU Pemilu. Hal itu sama saja sudah mau menguji Pasal 7. Jadi kembali ke Pasal 169 n ini, maka bukan kewenangan MK untuk menguji," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Bayu berharap MK sudah sepatutnya menolak uji materi ini. Sebab, pasal 169 n itu sudah menyentuh substansi yang terkandung dalam pasal 7 UUD 1945.

Ia juga menyinggung Pasal 9 UUD 1945 yang menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden disumpah untuk memegang teguh UUD 1945.

Selain itu, substansi Pasal 7 juga sudah jelas, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Maka sebenarnya presiden dan wakil presiden menjaga Pasal 7 (UUD 1945) ini. Bukan mempertanyakan konstitusionalitas UUD 1945. Bukan mencoba mengubah UUD," katanya.

Menurut dia, karena sudah menyentuh substansi Pasal 7 UUD 1945, Perindo seharusnya menggalang dukungan dari 692 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengamandemen pasal itu. Namun, ia yakin langkah itu tak akan terwujud.

Selain itu, Perindo sudah dianggap berhadapan dengan ratusan juta masyarakat Indonesia yang menentang kekuasaan absolut.

"Kita masih belum kering luka kita bagaimana kekuasaan tanpa batas terjadi di era Orde Baru," katanya.

Ia juga menegaskan, Pasal 7 UUD 1945 bukan pasal yang bisa ditafsirkan atau diubah semaunya. Oleh karena itu ia menilai sudah sepatutnya segala bentuk permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ditolak.

"Sekali dibuka, kepala daerah, pimpinan lembaga negara sampai semua tingkatan bisa ikut lebih dari dua periode. Saya tidak bisa membayangkan dampaknya bisa luar biasa (jika uji materi dikabulkan)," katanya.

Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/16440461/langkah-perindo-uji-materi-soal-syarat-cawapres-dinilai-tak-tepat

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke