Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Kasus di Sukamiskin Tamparan Keras bagi Kemenkumham

Kompas.com - 22/07/2018, 21:52 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

SIDOARJO, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, merupakan tamparan bagi jajarannya.

"Peristiwa yang terjadi di Sukamiskin merupakan tamparan keras bagi jajaran. Saya sudah instruksikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada," kata Yasonna saat memimpin apel menjelang pelaksanaan sidak di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Minggu (22/7/2018) malam, seperti dikutip Antara.

 

Baca juga: KPK: Suap di Lapas Tak Lagi Pakai Sandi, Sangat Terang

Dalam sidak tersebut, Yasonna menggeledah ke sejumlah ruang tahanan yang ada di dalam Lapas Klas I tersebut.

Menurut dia, inspeksi ini juga dilaksanakan di sejumlah wilayah seperti Medan, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogja, Jatim, Bali, Kalbar, Kalbar, Kalsel, Sulsel dan beberapa tempat lainnya.

"Kami juga sengaja mengundang media terkait dengan kegiatan ini. Sidak Lapas ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan dilakukan oleh warga binaan," ujarnya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa

Yasonna mengatakan, sidak harus rutin dilakukan, tidak hanya simbolik gerakan bersih saat momentum ini saja.

"Termasuk Sukamiskin harus mau dikoreksi, terbuka pada kritik yang masuk," katanya.

Ia menyinggung langkah bersih-bersih narkoba yang dilakukan jajarannya selama ini. Namun, kini yang terjadi jual beli fasilitas.

"Namun yang terjadi sekarang ini adalah jual beli fasilitas, ini yang mencoreng lembaga. Bersih-bersih harus konsisten dilakukan," katanya.

Baca juga: KPK: Napi di Sukamiskin Bayar Rp 200-500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah

Dalam kegiatan itu, dibagi menjadi beberapa tim dan berhasil menyita sejumlah barang seperti kipas angin, kabel, tampar, peralatan makan, pisau kecil, alat pemanas air, parfum.

Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat. Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Diminta Instruksikan Menkumham Serius Perketat Pengawasan di Lapas", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/22/20273731/jokowi-diminta-instruksikan-menkumham-serius-perketat-pengawasan-di-lapas.
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sandro Gatra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com