Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Sebut, Tuan Guru Bajang Diperiksa untuk Kasus Lama

Kompas.com - 28/05/2018, 20:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo membenarkan, penyidiknya memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Madji atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) beberapa waktu lalu.

Meski tak merinci pemeriksaan TGB atas perkara apa, namun ia memastikan perkara itu adalah perkara lama.

"Iya, itu kasus lama," ujar Agus ketika dijumpai di rumah dinas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Ketika ditanya kembali apakah TGB diperiksa atas sebuah dugaan perkara saat dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB, Agus menampiknya.

"Enggak, enggak. Enggak ada kaitannya," ujar Agus.

Baca juga: Mengaku Diperiksa KPK Pekan Lalu, Ini Penjelasan Tuan Guru Bajang

Agus juga mengatakan, tindak pidana dalam perkara yang membutuhkan keterangan TGB belum memiliki implikasi hukum. Artinya, perkara di mana membutuhkan keterangan TGB belum sampai ke tahap penyidikan.

"Itu pasti masih di-pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Belum ada akibat hukumnya sama sekali," ujar Agus.

Diberitakan, Gubernur NTB Muhammad Zainul Madji diperiksa penyidik KPK selama satu jam di Markas Polda NTB. TGB sendiri enggan mengungkapkan lebih detail atas perkara apa pemeriksaan terhadap dirinya itu.

"Itu proses klarifikasi, saya pikir dalam banyak hal. KPK akan melakukan klarifikasi terhadap informasi informasi atau masukan dari masyarakat," ujar Madji saat ditemui di Pendopo Gubernur Minggu (27/5/2018).

"Kami merespons dengan baik. Kita commited untuk mendukung penegakkan hukum, jadi begitu ya," lanjut TBG.


Kompas TV Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang mengakui adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com