Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Ketentuan Draf RUU Antiterorisme yang Jadi Sorotan PP Muhammadiyah

Kompas.com - 23/05/2018, 03:51 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti beberapa ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menuturkan, pihaknya sangat mendukung upaya percepatan pengesahan RUU Antiterorisme.

Meski demikian ia menegaskan upaya pemberantasan terorisme harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum (rule of law) dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada Senin (21/5/2018) lalu, dia menyerahkan hasil kajian terkait RUU Antiterorisme kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah: Ingat, Radikalisme Juga Ada di Politik

Dalam hasil kajian yang disiapkan sejak 2016 itu memuat sejumlah ketentuan dan rekomendasi PP Muhammadiyah.

 

1. Pelibatan TNI

Busyro meminta pemerintah dan DPR hati-hati dalam mengatur mekanisme pelibatan TNI terkait pemberantasan terorisme.

"Pelibatan TNI memerlukan kehati-hatian karena ketentuan dalam undang-undang, pemberantasan tindak pidana terorisme dimaksudkan dalam koridor penegakan hukum, yang tidak terlepas dari sistem peradilan pidana," ujar Busyro.

Baca juga: Perpres Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI

Menurut Busyro pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan menjadi pilihan terakhir.

Oleh sebab itu, pelibatan TNI harus melalui keputusan politik presiden bersama DPR.

Selain itu, lanjut Busyro, pelibatan TNI harus bersifat sementara. Artinya jika kondisi darurat berakhir maka keterlibatan TNI juga harus berakhir.

Baca juga: JK: Koordinasi TNI-Polri Atasi Terorisme Diperlukan agar Tak Terjadi Friksi

Anggota TNI yang terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme pun harus terikat dengan peradilan umum, apabila diduga melakukan pelanggaran hukum saat melakukan tugasnya.

"Ketentuan ini (pelibatan TNI) hanya memperkuat ketentuan yang telah ada dalam UU TNI," kata Busyro.

Draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyebut bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Baca juga: PKS: Pemerintah Blunder jika Aktifkan Koopsusgab TNI Tanpa Payung Hukum

Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Sementara pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com