Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Ketentuan Draf RUU Antiterorisme yang Jadi Sorotan PP Muhammadiyah

Kompas.com - 23/05/2018, 03:51 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti beberapa ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menuturkan, pihaknya sangat mendukung upaya percepatan pengesahan RUU Antiterorisme.

Meski demikian ia menegaskan upaya pemberantasan terorisme harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum (rule of law) dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada Senin (21/5/2018) lalu, dia menyerahkan hasil kajian terkait RUU Antiterorisme kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah: Ingat, Radikalisme Juga Ada di Politik

Dalam hasil kajian yang disiapkan sejak 2016 itu memuat sejumlah ketentuan dan rekomendasi PP Muhammadiyah.

 

1. Pelibatan TNI

Busyro meminta pemerintah dan DPR hati-hati dalam mengatur mekanisme pelibatan TNI terkait pemberantasan terorisme.

"Pelibatan TNI memerlukan kehati-hatian karena ketentuan dalam undang-undang, pemberantasan tindak pidana terorisme dimaksudkan dalam koridor penegakan hukum, yang tidak terlepas dari sistem peradilan pidana," ujar Busyro.

Baca juga: Perpres Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI

Menurut Busyro pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan menjadi pilihan terakhir.

Oleh sebab itu, pelibatan TNI harus melalui keputusan politik presiden bersama DPR.

Selain itu, lanjut Busyro, pelibatan TNI harus bersifat sementara. Artinya jika kondisi darurat berakhir maka keterlibatan TNI juga harus berakhir.

Baca juga: JK: Koordinasi TNI-Polri Atasi Terorisme Diperlukan agar Tak Terjadi Friksi

Anggota TNI yang terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme pun harus terikat dengan peradilan umum, apabila diduga melakukan pelanggaran hukum saat melakukan tugasnya.

"Ketentuan ini (pelibatan TNI) hanya memperkuat ketentuan yang telah ada dalam UU TNI," kata Busyro.

Draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyebut bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Baca juga: PKS: Pemerintah Blunder jika Aktifkan Koopsusgab TNI Tanpa Payung Hukum

Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Sementara pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com