JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menilai, pemerintah perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Menurut Ichsan, pembentukan satgas akan lebih efektif daripada DPR membentuk panitia khusus (pansus).
Diketahui, di DPR muncul wacana membentuk pansus tenaga kerja asing ilegal.
"Kami lihat perlu ada penanganan khusus soal TKA ilegal. Jadi, kami dorong pembentukan satgas TKA ilegal," ujar Ichsan, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Baca juga : Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Buruk Sosiologis dari Perpres TKA
Ichsan mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu diperkuat dengan pembentukan satgas pengawasan.
Menurut Ichsan, nantinya satgas tersebut akan berbeda dengan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang sudah dibentuk sebelumnya.
Satgas tersebut nantinya terdiri dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Ia mengatakan, satgas ini perlu dibentuk karena tidak maksimalnya Tim Pora dalam mengawasi TKA ilegal.
Baca juga : Pimpinan DPD: Kalau TKA Pekerjaan Kasar, Itu Pelanggaran
"Kami harap, ada integrasi dari satu kesatuan semua instansi pemerintah yang berkaitan dengan pengamanan tenaga kerja di dalam negeri," ujar Ichsan.
Dia mempersilakan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan pembentukan pansus. Nantinya, dalam rapat paripurna, akan diputuskan apakah pansus akan disahkan atau tidak.
Baca juga : Wakili Gerindra, Fadli Zon Teken Usulan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing
Sejauh ini, kata Ichsan, Partai Golkar belum melihat ada urgensi pembentukan pansus.
"Yang kita butuhkan sebetulnya di dalam perpres ini bukan pansus. Melainkan, perlu adanya suatu kejelasan terkait beberapa pasal yang berindikasi multitafsir," kata Ichsan.
Ichsan mengatakan, soal pembentukan satgas sudah dibahas dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI. Ia berharap, satgas pengawasan TKA ilegal dibentuk dalam kurun tiga bulan dari sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.