Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 20/04/2018, 12:40 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, Dewan Perwakilan Rakyat tak perlu membuat panitia khusus angket soal terbitnya Peraturan Presiden Nomor Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Ia memastikan, pemerintah siap memberi penjelasan kepada DPR terkait Perpres yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia itu.

"Tidak perlu pansus lah, ini kan hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi apa sih sebenarnya," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja Asing

Moeldoko mengatakan, yang dipermudah dalam Perpres itu adalah terkait masalah administrasi.

TKA yang tadinya memerlukan waktu lama untuk mengurus izin bekerja di Indonesia, melalui Perpres tersebut, prosesnya bisa dipercepat.

"Dari yang tadinya tidak ada batasan waktu sekarang ada batasan waktu," kata Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko menegaskan, syarat substansial terkait skill dan posisi yang bisa diduduki oleh TKA tidak berubah.

Baca juga : SBY Minta Pemerintah Jujur soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing

TKA yang masuk Indonesia harus memiliki skill khusus yang tak dimiliki oleh tenaga kerja dalam negeri. TKA juga hanya bisa menempati posisi level manajer ke atas.

"Intinya tetap ada persyaratan tertentu yang harus dimiliki TKA yang ingin bekerja di Indonesia," kata Moeldoko.

Pansus angket TKA

Wacana membentuk pansus angket TKA sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, Perpres 20/2018 tentang TKA membuat masyarakat Indonesia semakin sulit mendapatkan pekerjaan.

"DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2018).

"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai Tenaga Kerja Asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," lanjut dia.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com