JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung rencana pembentukan panitia khusus hak angket untuk menyelidiki masalah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Saleh mengatakan, persoalan TKA ini sudah lama menjadi perhatian serius Komisi IX, yang membidangi ketenagakerjaan.
Bahkan, pada 2016 yang lalu, Komisi IX telah membentuk panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok Tanah Air.
Panja yang dibentuk pun telah menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah.
"Kelihatannya, rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian Presiden mengeluarkan Perpres 20/2018. Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/4/2018).
(Baca juga: Perpres TKA Dikeluarkan, Rektor UGM Berharap Ada Banyak Dosen Asing)
Saleh mengatakan, ada lima poin penting rekomendasi Panja TKA Komisi IX. Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil.
Kedua, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketiga, penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.
Keempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan.
Kelima, mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.
"Karena hasil rekomendasi Panja Komisi IX itu belum begitu diperhatikan, wajar jika kemudian ada yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk pansus. Usulan ini saya kira serius, apalagi yang mengusulkan adalah pimpinan DPR," kata Saleh.
(Baca juga: Istana: DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)
Politisi Partai Amanat Nasional ini yakin usul pembentukan Pansus TKA itu bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR. Namun, ia mengingatkan agar niat pansus itu harus tetap untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia.
“Bahkan, pansus itu nanti sekalian saja mengusut penggunaan TKA yang konon banyak di proyek-proyek investasi asing di daerah. Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," kata Saleh.
Wacana membentuk Pansus Angket TKA sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, Perpres 20/2018 tentang TKA membuat masyarakat Indonesia semakin sulit mendapatkan pekerjaan.