Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Permohonan Novanto Tak Jelas, Hakim Tolak Permintaan Pembukaan Blokir

Kompas.com - 24/04/2018, 16:33 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permintaan Setya Novanto dan penasehat hukumnya mengenai pembukaan blokir terhadap sejumlah aset. Hakim beralasan permintaan itu tidak jelas dan disampaikan secara tidak spesifik.

"Permintaan untuk membuka rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

(Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok)

Menurut hakim, permintaan pembukaan blokir itu tanpa disertai penjelasan, sehingga hakim tidak tahu pemblokiran aset yang dimaksud.

Misalnya, tidak disebutkan rekening itu di bank mana, atas nama siapa dan apa kaitannya dengan perkara korupsi yang didakwakan kepada Novanto.

Sebelumnya, permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan. Menurut pengacara, sejumlah rekening dan aset milik Novanto disita dan diblokir oleh KPK.

(Baca juga: Menurut Hakim, Ada Dua Tindakan Novanto yang Timbulkan Tanda Tanya)

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Menurut hakim, jumlah itu sesuai dengan uang yang diterima Novanto dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kompas TV Selain vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai 7,3 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com